REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa dari tanggal 14 April hingga 9 Mei 2021 sebanyak 320 kendaraan yang hendak masuk ke kota ini diputarbalikkan ke arah semula karena tidak memenuhi syarat perjalanan yang telah ditentukan.
"Kendaraan yang kami berhentikan yakni mereka yang memiliki pelat nomor luar Lampung dan ingin ke Bandarlampung. Untuk kendaraan yang disetop sejauh ini sudah 9.749 dan 320 lainnya diputarbalikkan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Senin (10/5).
Dia menerangkan bahwa jumlah kendaraan yang disetop dan putarbalikkan tersebut terdapat di lima posko penyekatan yang dibuat untuk mengantisipasi adanya pemudik yang nekat melakukan perjalanan. Pada Posko Penyekatan Rajabasa, ujar dia, Tim Satgas Covid-19 mencatat telah putarbalikkan 75 kendaraan dari 2.307 yang diberhentikan, Posko Lematang telah putarbalikkan 88 kendaraan dari 1.755 kendaraan yang disetop.
Kemudian, posko penyekatan yang berada di Sukarame telah putarbalikkan 82 kendaraan dari 2.165 yang diberhentikan, posko penyekatan di Kemiling, tim satgas telah memulangkan kembali 21 kendaraan dari 1.588 yang dihentikan, dan posko yang terdapat Panjang telah putarbalikkan 54 kendaraan dari 1.934 yang dihentikan.
"Mereka yang diputarbalikkan merupakan kendaraan dengan pelat nomor luar Lampung dari berbagai daerah yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan tes usap swab atau rapid test antigen," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, banyak juga kendaraan berpelat nomor luar Lampung yang diberhentikan, namun pemiliknya merupakan warga Bandarlampung sehingga memang mereka dibiarkan lewat usai diperiksa kartu identitasnya. "Temuan di lapangan saat kendaraan diberhentikan banyak dari mereka tak gunakan masker baik mereka yang warga Bandarlampung maupun luar daerah. Sehingga kami pun memberikan edukasi pentingnya prokes di masa pandemi Covid-19 kepada mereka," kata dia.