REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga hari menuju 1 Syawal 1422 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprovv) Jabar kembali mengingatkan aturan protokol kesehatan agar diterapkan dalam pelaksanaan Shalat Id. Bahkan, khusus di kabupaten dan kota yang berstatus zona merah, masyarakatnya hanya diizinkan menunaikan Shalat Ied di rumahnya masing-masing.
Di era Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap VII di Provinsi Jabar, terdapat daerah yang berstatus zona merah, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Jabar dipastikan akang mengikuti ketentuan syariah yang digulirkan Kementrian Agama (Kemenag).
Khusus untuk di zona merah, menurut Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, masyarakat tidak boleh menggelar Shalat Id di masjid atau tempat terbuka. ‘’Shalat boleh dilakukan di rumah saja,’’ ujarnya akhir pekan lalu.
Sementara untuk daerah non zona merah, papar dia, pelaksanaan shalatnya digelar di masjid dan tempat-tempat terbuka dengan jumlah terbatas. Kata dia, ketentuan protokol kesehatan masih wajib diterapkan oleh seluruh pihak. Sebab, tegas dia, pandemic Covid-19 belum selesai. Pihaknya berharap, seluruh pihak bisa mematuhi peraturan dio era pandemi kali ini.
Selain imbauan terkait Shalat Id, Emil juga tidak henti-hetinya mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan mudik dalam lebaran kali ini. Kata dia, masih ada sekitar tujuh persen warga yang memaksa mudik ke Jabar sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Jika dihitung, lanjut dia, jumlahnya mencapai sekitar 400 ribuan pemudik. Selama dua hari penyekatan pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, petugas gabungan kabupaten/kota berhasil memutar balik sekitar 22 ribu kendaraan kembali ke kota asalnya.
Menurut Emil, petugas total sudah memeriksa sekitar 64 ribu kendaraan di 158 titik penyekatan. Titik penyekatan itu ditempatkan di batas kota, gerbang tol, dan jalan – jalan tikus. ‘’Ada sekitar 22 ribu (kendaraan) diputarbalikkan karena ketahuan curi-curi mudik,” tambah Emil usai Rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, akhir pekan lalu.
Terkait mudik lokal atau aglomerasi, sambung Emil, hanya dibolehkan untuk kegiatan produktivitas. ‘’Sudah diputuskan aglomerasi itu diizinkan hanya untuk kegiatan produktivitas. Misalnya orang tinggal di Kota Cimahi yang kerja di Bandung tidak akan dirazia, tidak akan disekat, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik,” tegasnya.