Senin 10 May 2021 16:34 WIB

Polda Aceh Amankan Pemilik Konten Video Ajakan Mudik SARA

Pemilik konten video ajakan mudik bermuatan SARA berinisial WHD

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Pemilik konten video ajakan mudik bermuatan SARA berinisial WHD. Logo Polri (Ilustrasi)
Pemilik konten video ajakan mudik bermuatan SARA berinisial WHD. Logo Polri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH— Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Ahad (9/5). 

Video tersebut diunggah di akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan Ujaran Kebencian atau SARA terhadap aturan pemerintah. 

Baca Juga

"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan singkatnya, Senin (10/5). 

Dijelaskan Winardy, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'. 

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada. "Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan," sebutnya. 

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tutupnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement