REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menetapkan sejumlah aturan perubahan terkait dengan imbauan amaliyah umat serta pengaturan kegiatan kepariwisataan menjelang dan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Hal itu tercantum di dalam Perubahan Surat Edaran Bersama Wali Kota Tangsel dan Ketua MUI Tangsel Nomor 338/1282/Dispar dan Nomor A.107/XVI-08/SE/III/2021.
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi menuturkan, salah satu aturan perubahan yang ditetapkan yakni terkait dengan kegiatan malam takbiran jelang Hari Raya Idul Fitri. Dia menyampaikan bahwa kegiatan takbiran keliling di Tangsel tidak diperbolehkan.
"Takbiran secara amaliyah tidak dilarang, hanya diatur. Kalau takbiran keliling baru dilarang. Larangannya karena potensi penyebaran virus, aksi anarkis, dan antisipasi mengurangi tingkat kecelakaan," kata Hasan usai membahas surat edaran tersebut bersama Pemkot Tangsel di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Senin (10/5).
Namun, dia melanjutkan, kegiatan takbiran di masjid diperbolehkan, dengan aturan pembatasan kapasitas yang semakin kecil yakni menjadi 10 persen saja. "Kalau dulu dibatasin 50 persen, kalau sekarang takbiran hanya 10 persen dari kapasitas masjid," jelasnya.
Sementara itu, mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, Hasan mengatakan pembatasan kapasitasnya masih 50 persen. Ibadah tersebut, lanjutnya, dianjurkan tidak dilakukan terpusat di masjid saja, tetapi juga di tempat-tempat terbuka sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang menyebabkan klaster Covid-19. Diantaranya di lapangan, halaman, taman, bahkan jalan.
"Kalau 10 persen hanya kegiatan tertentu yang berkerumun. Sedangkan 50 persen untuk kapasitas masjid hanya shalat Idul Fitri, dan sebagaimana aturan Kemenag lebih menyarankan pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar masjid karena relatif lebih aman," kata Hasan.