Senin 10 May 2021 16:04 WIB

BKN: Pegawai KPK akan Dilantik Jadi ASN 1 Juni 2021

BKN sedang memproses penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi pegawai KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.274 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni mendatang. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang memproses penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi pegawai KPK yang lolos menjadi ASN.

"(Karena pegawai yang lolos) akan dilantik menjadi ASN tanggal 1 Juni sehingga (BKN) harus ngebut (penetapan NIP)," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat dikonfirmasi, Senin (10/5).

Baca Juga

Karena itu, Bima mengungkap BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini menggelar rapat internal. Rapat ini akan membahas percepatan proses penetapan NIP kepada 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan salah satu tahapan dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Hari ini rapat internal Kemenpan-BKN-KASN untuk percepatan proses penetapan NIP 1.274 Pegawai KPK menjadi ASN, bukan rapat dengan KPK," kata Bima.

Sementara, terkait 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bima menyebut kewenangan ada pada KPK. Sebab, status 75 pegawai itu saat ini adalah pegawai KPK."Sehingga menjadi kewenangan mutlak pimpinan KPK dalam menentukan status mereka pascates," kata Bima. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement