Senin 10 May 2021 15:33 WIB

Pemkab Garut Tak Terima Pengaduan THR

Pemberian THR di Garut sudah sesuai kemampuan tiap perusahaan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Foto: ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengklaim proses pemberian tunjangan hari raya (THR) di daerah itu berjalan sebagaimana mestinya. Hingga Senin (10/5), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut belum menerima aduan terkait pemberian THR.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Garut, Entang Surahman mengatakan, berdasarkan pemantauan di lapangan, perusahan di Kabupaten Garut memberikan THR untuk karyawannya sesuai dengan kemampuan perusahaan masing-masing. “Dari hasil pemantauan di lapangan, alhamdulillah kaitan dengan THR mereka melakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia melalui keterangan resmi, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyampaian secara berkelanjutan terkait regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan. Alhasil, hingga saat ini tidak ada pengaduan terkait pembayaran THR menjelang Lebaran. 

Menurut dia, dari sampel 58 perusahaan, seluruhnya memberikan THR untuk karyawannya. “Mereka paham regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan dan sampai saat ini buktinya tidak ada pengaduan bahwa mereka tidak dibayarkan,” kata dia.

Dengan ini, Entang menyatakan, perusahaan di Kabupaten Garut benar-benar melakukan pembayaran THR. Hal itu dibuktikan dengan tak ada aduan dari masyarakat terkait pemberian THR.

“Kami sampai saat ini tidak (menerima) pengaduan dari masyarakat jadi tadi saya katakan asumsinya insyaallah bahwa perusahaan benar-benar membayarkan THR bagi pekerjanya," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement