Senin 10 May 2021 13:13 WIB

Pemudik Dites Acak, Hasilnya 4.123 Positif Covid-19

Sebanyak 41 ribu kendaraan diminta putar balik ke asal perjalanan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan sejumlah kendaraan di posko penyekatan mudik Lebaran di Kedung Waringin, Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (9/5). Sebanyak 542 kendaraan pemudik diputar balik saat penyekatan mudik Lebaran, di antaranya 168 kendaraan roda empat dan 374 kendaraan roda dua. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan sejumlah kendaraan di posko penyekatan mudik Lebaran di Kedung Waringin, Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahad (9/5). Sebanyak 542 kendaraan pemudik diputar balik saat penyekatan mudik Lebaran, di antaranya 168 kendaraan roda empat dan 374 kendaraan roda dua. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih nekat mau mudik? Hati-hati, pemerintah melakukan random testing atau tes acak terhadap masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik. Tes acak bisa dilakukan dengan antigen atau PCR. Dari 6.742 pemudik yang dilakukan tes di 381 lokasi oleh Polri melalui Operasi Ketupat, didapat 4.123 orang di antaranya positif Covid-19. Angka ini mewakili lebih dari separuh pemudik yang dilakukan random testing

"Konfirmasi positifnya 4.123 orang. Dan, dilakukan isolasi mandiri 1.686 orang dan dirawat 75 orang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (10/5). 

Baca Juga

Selain melakukan random testing terhadap pemudik, aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 113.694 kendaraan di titik-titik penyekatan. Dari angka tersebut, 41.097 di antaranya diminta memutar balik kembali ke asal perjalanan. Polri juga menemukan pelanggaran oleh 346 travel gelap. 

"Kembali ditegaskan, untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," kata Airlangga.  

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan peniadaan mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh atau perjalanan di dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek. Kendati begitu, pemerintah menjamin seluruh layanan transportasi umum di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan dengan pembatasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement