REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan, masih ada pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengemukakan, masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen itu, sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan, telah melanggar ketentuan perundangan."Dan tentu saja terdapat sanksi yang tegas," kata Benni.
Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
"Karenanya kita harus bijak dalam mengajukan SIKM dan ingat tempat terbaik tetap di rumah. ingat juga untuk menekankan #SayaTidakMudik," kata Benni.
Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP juga mengimbau seluruh pihak meningkatkan literasi terkait perizinan SIKM. Salah satunya, melalui media sosial @layananjakarta agar meminimalisiasi risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.
"Jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM," katanya.
SIKM pertama kali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisasi risiko peningkatan laju penularan Covid-19, sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.