Ahad 09 May 2021 21:52 WIB

MUI Jember Imbau Masyarakat Shalat Id di Rumah

Kabupaten Jember berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Warga melihat peta penyebaran kasus Covid-19 melalui ponsel.
Foto: Antara/Moch Asim
Warga melihat peta penyebaran kasus Covid-19 melalui ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER, JAWA TIMUR -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember KH Abdul Haris mengimbau masyarakat untuk menjalankan shalat Id di rumah.  Imbauan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat karena Kabupaten Jember berada pada zona oranye atau daerah yang memiliki risiko sedang penyebaran Covid-19.

"Saya tegaskan bahwa shalat Id itu adalah sesuatu yang sunnah, sedangkan menjaga dan menghindari penyakit itu sesuatu yang wajib, sehingga menghindari penyakit itu wajib diutamakan daripada melakukan sesuatu yang sunnah," kata KH Abdul Haris di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahad (9/5).

Dalam konteks agama Islam, lanjut dia, ilmu itu sangat dihargai, sehingga ketika ilmuwan, akademisi, dokter dan spesialis mengatakan bahwa Covid-19 masih ada dan perlu diwaspadai, maka itu harus dijadikan pegangan untuk berkebijakan dalam masalah keagamaan, termasuk bagaimana menjalankan shalat Id saat pandemi.

"Dalam kaidah ilmu fikih menyebutkan bahwa menolak kemafsadatan (kerusakan) itu harus lebih diutamakan dibandingkan menarik kemaslahatan (kebaikan)," ucap Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bidayah Tegal Besar itu.

Ia mengatakan umat Islam sebaiknya mengikuti anjuran pemerintah dalam menyelenggarakan Shalat Id pada masa pandemi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19.

Pernyataan MUI Jember tersebut juga merujuk surat tausiyah MUI Jatim yang mengimbau kepada seluruh umat Islam di wilayah setempat agar melaksanakan Shalat Id di rumah bersama keluarga agar tidak menimbulkan kerumunan kelompok yang menimbulkan kerentanan terhadap penularan virus corona.

Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan Kabupaten Jember masuk zona oranye penyebaran Covid-19, sehingga Shalat Id dilakukan di rumah masing-masing sesuai surat edaran Menteri Agama.

Dalam SE Menteri Agama tersebut menjelaskan daerah yang berada di zona penyebaran risiko tinggi dan sedang, yakni zona merah dan oranye, maka warga di daerah setempat dilarang melaksanakan Shalat Id berjamaah di masjid atau lapangan, sehingga diimbau untuk melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing.

"Pemkab Jember juga akan menurunkan spanduk atau baliho berisikan pengumuman pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang sudah dipasang panitia masjid di beberapa tempat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement