Ahad 09 May 2021 21:40 WIB

Epidemiolog Soroti Potensi Bahaya dari Mudik Lokal di Sumbar

Pemprov Sumbar tidak melarang warganya melaksanakan mudik lokal.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas Padang Defriman Djafri
Foto: Republika/Febrian Fachri
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas Padang Defriman Djafri

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Epidemiolog Universitas Andalas Defriman Djafri melihat tidak adanya kebijakan larangan mudik lokal di Sumatra Barat (Sumbar) menyisakan potensi bahaya penularan Covid-19. Terlebih, lokasi wisata di empat zona kuning di Sumbar yakni di Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Dharmasraya diizinkan dibuka.

"Pembukaan objek wisata di zona kuning ini ambigu. Dan tidak ada pembatasan mudik lokal. Tentu ke depan masyarakat akan leluasa mengejar tempat-tempat wisata yang dibuka di empat kabupaten/kota tersebut, penumpukan juga kemungkinan akan terjadi," kata Defriman, Ahad (9/5).

Baca Juga

Defriman menyatankan penegakan hukum di lapangan harus tegas. Alasannya, kebijakan yang dirasakan masyarakat masih ambigu dan diikuti ketidakmampuan menjamin proses adaptasi dan penerapan protokol.

"Kebijakan dan sikap pemerintah seharusnya merupakan intervensi kebijakan dalam pengendalian Covid-19 jangan sampai kebijakan dan pelonggaran menjadi malapetaka kedepan. Jangan sampai Sumbar  Indonesia menjadi seperti India saat sekarang ini," kata Defriman menambahkan.

Seperti diketahui, Sumbar mengizinkan shalat Idul Fitri dan pembukaan objek wisata untuk daerah zona hijau dan zona kuning. Di Sumbar saat ini hanya ada empat zona kuning yaitu Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sisanya 15 kabupaten/kota lain berstatus zona oranye. Zona hijau dan merah di Sumbar nihil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement