Ahad 09 May 2021 20:50 WIB

Epidemiolog Unand: Pemerintah Harus Belajar dari Pengalaman

Epidimiolog Unand menyoroti ambigu aturan daerah dan pusat soal pengendalian Covid-19

Rep: Febrian Fachri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Epidemiolog Universitas Andalas Defriman Djafri mengatakan pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengeluarkan kebijakan pengendalian covid terutama pada momen Ramadhan dan Idul Fitri ini. Defriman melihat kebijakan yang diambil sekarang tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang diambil tahun lalu.

"Seharusnya pemerintah belajar  pengalaman sebelumnya terkait dengan konsistensi kebijakan ini, ini menjadi pertanyaan apakah ini pernah dievaluasi dan memikirkan dengan matang kebijakan yang akan dibuat? Atau ini menjadi kesulitan membuat kebijakan ketika jalan tengah diambil menghidupkan produktivitas ekonomi dalam kondisi pandemi yang belum terkendali," kata Defriman kepada Republika.co.id, Ahad (9/5).

Satu lagi yang menjadi sorotan bagi Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unand ini adalah masalah ambigu aturan daerah dan pusat terkait pengendalian Covid-19. Dampaknya membuat masyarakat resah dan bingung melihat sikap dan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan cenderung berubah-ubah.

Ketika awal pandemi 2020 Defriman melihat beberapa daerah ingin memperketat dengan menerapkan pembatasan sosial dan pergerakan orang. Dan saat itu pemerintah pusat justru memperlonggar dengan adanya edaran dari kementerian perhubungan.

"Makanya dulu, seharusnya dalam pembatasan sosial dan pergerakan orang diinginkan Keputusan Presiden bukan surat edaran (SE) dari masing-masing kementrian. Ini dulu yang membuat ambigu," ujar Defriman.

Ia menilai seharusnya konsistensi aturan dan sikap pusat, langsung diterjemahkan dan diimplementasikan segera dan seirama di level provinsi dan kabupaten/kota.

Pada tahun 2021 ini lanjut Defriman juga terjadi, yakni ketika mudik dilarang, yang diperketat hanya perbatasan masuk provinsi. Sedangkan di dalam atau lokal pergerakan tidak dibatasi. Kebijakan ini tidak sesuai dengan pola pengendalian, karena pandemi tidak mengenal istilah kewilayahan yang lebih sempit lagi.

Saat ini pandemi sudah menyebar lintas negara dan benua dan tidak bicara provinsi atau kabupaten/kota lagi. "Jadi paling sederhana, pandemi ibarat memiliki paspor, yang artinya endemi yang berjalan lintas negara dan benua," kata Defriman menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement