REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Hal itu menyusul keputusan teranyar yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (satgas) penanganan Covid-19 terkait peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam keterangannya, dikutip Ahad (9/5).
Arief menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi pemudik yang hendak masuk ataupun keluar wilayah Kota Tangerang. Dengan pengecualian bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan yang tertera di dalam surat edaran peniadaan mudik.
Lebih lanjut, dia menerangkan, perjalanan non mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor perjalanan dinas atau urusan pekerjaan. "Petugas di lapangan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukkan surat tugas dari tempat kerja," terangnya.
Arief menuturkan, sebagai upaya antisipasi dan pengawasan, pihaknya bersama dengan jajaran TNI dan Polri mendirikan posko di berbagai titik untuk melakukan penyekatan. Hal tersebut dilakukan untuk dapat mengontrol pergerakan masyarakat yang mudik pada libur Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.
Dia meminta masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku untuk momen libur Lebaran kali ini. Hal itu disebut untuk kebaikan bersama dalam upaya menekan angka kasus Covid-19 yang saat ini masih terus bertambah, termasuk juga munculnya kasus corona jenis baru di Imdonesia.
Sementara itu, Pemkot Tangerang sebelumnya secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tangerang pada masa peniadaan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dengan mewajibkan surat izin keluar masuk (SIKM). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman.
Surat itu dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan. "Surat izin keluar masuk harus ditandatangani lurah dan hanya untuk keperluan bersifat mendesak," ujarnya.
Herman menyebut, tujuan ke luar kota juga harus jelas, di antaranya yang akan mendapatkan izin adalah alasan seperti keluarga yang sakit, meninggal, dan ibu hamil. Adapun golongan masyarakat yang masih bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik di antaranya pengemudi kendaraan pelayanan distribusi.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," kata Herman. Dia Eva Rianti