jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menggerebek tempat penjualan minuman keras jenis arak bali di sebuah rumah yang ada di Jalan Kolonel Sugiono Gg 3, Kota Pasuruan milik Joko Santoso.
107 botol arak bali dan uang hasil penjualan Rp 210 ribu disita.
"Upaya ini dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebut jika tersangka masih menjual miras saat bulan suci Ramadan," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Sabtu (8/5/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku menutupi penjualan arak bali dengan berdagang makanan kecil dan kebutuhan pokok masyarakat.
Tersangka diketahui cukup lama berjualan minuman lokal memabukan tersebut dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
"Tersangka mengaku sudah 7 bulan ini menjual arak bali," ungkapnya sambil menyebut pelaku dijerat undang-undang tindak pidana ringan (tipiring).