Sabtu 08 May 2021 20:37 WIB

Polisi Ciduk Provokator Ajak Buat Macet Saat Larangan Mudik

Pelaku mengaku hanya menyebarkan unggahan yang ada di grup WhatsApp.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah menciduk tiga provokator ajakan membuat macet pada saat larangan mudik 2021 berlangsung. Ketiganya diduga menyebarkan ajakan melalui platform media sosial, terutama kepada para pengusaha travel.

"Benar sudah ditangkap. ES diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, AA diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan BES diamankan di kawasan Cibitung, Bekasi," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5).

Baca Juga

Menurut Yusri, dalam provokasinya, para pelaku mengajak pelaku usaha transportasi melakukan aksi demonstran untuk menuntut diperbolehkan mengangkut penumpang. Rencananya aksi tersebut digelar pada Ahad (8/5) besok di beberapa ruas jalan tol dan berharap dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Tangkapan layar (provokasi) itu berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan diperbolehkan mudik," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan, awalnya pada Jumat (7/5) kemarin, pihaknya menerima informasi tentang provokasi tersebut  yang tersebar di grup WhatsApp. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya ada percakapan dalam salah satu grup whatsapp yang diduga sebagai provokasi ajakan untuk membuat kemacetan.

Dalam perkara ini, kata Yusri, ES mengirim pesan keenan grup whatsapp yang berisi ajakan demonstrasi pada pelaku usaha transportasi untuk membuat kemacetan di tol ke ke 6 WAG. ES mengaku menyalin pesan itu dari WAG, yang sebelumnya telah disebarkan oleh AA. Selanjutnya, AA mengirim pesan berisi ajakan demo itu ke lima grup Whatsapp dan BES mengirimkan pesan ajakan itu ke dua Whatsapp.

"Ketiganya mengaku hanya meneruskan postingan yang didapatkan di grup whatsapp ke grup whatsapp lainnya dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut," terang Yusri.

Kendati demikian, menurut Yusri, dari pengakuan awal para pelaku tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan ketiganya mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat ajakan tersebut. Ketiganya dijerat pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Berikut isi ajakan yang diduga provokasi tersebar di media sosial.

"Ayo kita gaung kan dan persiap kan untuk Gerakan tgl 8 mei. Seluruh travel sumatera yg lintas Jakarta pulau jawa dan bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah ( pombensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan bakauheni pukul 13.00 wib. Untuk area Jakarta, titik kumpul di km 19 REST AREA, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo Bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan Gerakan #AYO_BEBAS_MUDIK_2021#.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement