Sabtu 08 May 2021 14:15 WIB

Polda Jawa Barat Bakal Sanksi Anggota yang Loloskan Pemudik

Di wilayah hukum Polda Jawa Barat tercatat 158 titik penyekatan arus mudik.

Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan di posko penyekatan perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Pada H+2 larangan mudik lebaran 2021, posko penyekatan Jatinangor memutarbalikkan sebanyak 149 roda empat, dan 102 roda dua.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan di posko penyekatan perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021). Pada H+2 larangan mudik lebaran 2021, posko penyekatan Jatinangor memutarbalikkan sebanyak 149 roda empat, dan 102 roda dua.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan akan menjatuhkan sanksi apabila ada oknum polisi yang sengaja meloloskan pemudik.

"Pasti ada sanksinya. Pasti akan mendapatkan sanksi tegas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Eddy Djunaedi.

Menurut dia, penyekatan arus mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas sehingga polisi juga perlu berkomitmen melaksanakan tugas itu. Apabila ada oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran tersebut, pihak provost akan menindaknya dengan sanksi tegas.

"Nanti ditangani Provost, tergantung pada tingkat pelanggarannya," kata Eddy Djunaedi.

Meski begitu, dia meminta kepada para anggotanya untuk bersikap humanis dalam menghadapi para pemudik di titik pemeriksaan. "Anggota agar menjaga kesehatan, keselamatan, dan melaksanakan tegas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan mengedepankan kegaiatan persuasif humanis," katanya.

Di wilayah hukum Polda Jawa Barat tercatat 158 titik penyekatan arus mudik yang tersebar di batas-batas kota dan kabupaten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement