Sabtu 08 May 2021 05:01 WIB

Survei: 20,3 Persen Masyarakat Nekat Mudik

Survei Puspoll menunjukan 49,9 persen masyarakat tidak setuju pelarangan mudik.

Rep: Rizkyan Adiyudha  / Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi mudik dilarang.
Foto: mudik dilarang, penyekatan mudik, mudik,
Ilustrasi mudik dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Lembaga Pusat Polling (Puspoll) Indonesia mendapati bahwa masih ada sebagian masyarakat yang nekat mudik lebaran. Hal itu tetap mereka lakukan meskipun sudah ada larangan mudik lebaran dari pemerintah menyusul pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

"Sebanyak 20,3 persen tetap akan mudik walaupun ada larangan," kata Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Muslimin Tanja dalam rilis survei, Jumat (7/5).

Baca Juga

Survei tersebut dilakukan terhadap 1.600 responden dengan margin error 2,45 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Secara metodologi, Puspoll mengambil sampel di seluruh provinsi secara proporsional. Artinya, semakin banyak penduduk dalam satu provinsi maka respondennya semakin banyak.

Survei menangkap 40 persen publik tidak akan pulang kampung pada tahun ini. Sedangkan 28,1 persen responden tidak akan mudik karena tak memiliki kampung halaman dan 11,7 persen memilih tidak menjawab atau tidak tahu.

Survei juga mendapati bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan adanya aturan pelarangan mudik. Sebesar 49,9 persen masyarakat tidak setuju dengan aturan pelarangan mudik tersebut. Sedangkan 42,1 persen publik mendukung kebijakan pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement