REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemungkinan akan kembali menggelar sidang kasus kerumuman di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab secara virtual. Sidang lanjutan kasus itu akan kembali digelar pada Senin (10/5) pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihak Rizieq Shihab akan memanggil dua saksi ahli dari Solo. Untuk itu, Alex mengatakan jalannya sidang pemeriksaan saksi ahli itu kemungkinan digelar virtual.
"Mungkin akan difasilitasi, jadi ahli yang akan dihadirkan akan bersidang dari Pengadilan Negeri Solo, kita fasilitasi secara telekonferensi," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/5).
Alex mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Solo agar saksi ahli dapat memberi keterangan secara virtual di hadapan Majelis Hakim. "Untuk Rizieq dan tim kuasa hukumnya tetap dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana sidang-sidang sebelumnya," ujar Alex.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab menjadi terdakwa tunggal dengan berkas perkara teregistrasi nomor 226 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain mengagendakan pemeriksaan saksi ahli untuk perkara nomor 226, Alex mengatakan sidang lanjutan pada Senin (10/5) juga mengagendakan tuntutan dari JPU untuk perkara nomor 221 dan 222.
Berkas nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan. Lalu berkas nomor 222 kasus kerumunan warga yang sama dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.