Sementara untuk menyambut Idul Fitri yang sebentar lagi akan tiba, Agus Samsudin menyampaikan panduan yang dimuat dalam surat edaran tersebut. Takbir Idul Fitri ia berpesan diutamakan dilakukan di rumah masing-masing, boleh dilakukan di masjid atau mushola dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19.
"Dan dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disipllin,” imbuhnya.
Untuk sholat Idul Fitri bagi masyarakat yang di tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah saja, kata Agus Samsudin. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal.
"Dengan catatan jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar,” tegasnya.
Namun, Agus Samsudin mengingatkan bahwa sholat Idul Fitri tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan dengan shaf berjarak, menggunakan masker, tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.
“Tentu semua itu harus selalu mematuhi protokol kesehatan terkait dengan pencegahan Covid-19 dan bagi yang memilih melakukan kegiatan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di rumah tentu akan jauh lebih aman,” terangnya.