JAKARTA -- Dua penyuap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha Harry Van Sidabukke masing-masing divonis empat tahun penjara. Keduanya terbukti menyuap Juliari dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah...
Berita Lainnya