jatimnow.com - Kasus perdagangan orang melalui prostitusi online dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Seorang mucikari antar kota bernama Hendri Yuliansyah (38), warga Yogjakarta diamankan. Awalnya, sang mucikari menjual perempuan 19 tahun asal Blora, Jawa Tengah itu dengan tarif Rp 10 juta sekali kencan. Namun tarifnya diturunkan setelah beroperasi di Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, kasus ini terbongkar saat timnya melakukan razia di hotel. Saat itu timnya mendapati korban berinisial AW (19) tengah melayani pelanggan di sebuah hotel.
Dari keterangan AW itulah, Tim Unit PPA menangkap Hendri, yang sedang menunggu di luar hotel. Setelahnya, korban dan Hendri dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
"Dalam pemeriksaan korban ternyata dimanfaatkan tersangka dengan diancam dengan video-video telanjang yang direkam pelaku," papar Oki, Rabu (5/5/2021).
Oki menambahkan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku sengaja menjebak korban untuk terus berada di dalam lingkaran prostitusi online yang dikelolanya.
"Korban mengenal pelaku pada November 2020 setelah dikenalkan salah satu temannya," jelas Alumni Akpol Tahun 2003 tersebut.
Berawal dari perkenalan itu, pelaku mengajak korban ke Yogyakarta. Di sana, pelaku menjual korban dengan tarif Rp 10 juta. Dari tarif itu pelaku mengambil keuntungan Rp 3 juta.
Mendapat uang dengan mudah, Hendri kemudian membuat akun Twitter untuk menjajakan korban. Melalui akun tersebut, Hendri membuat korban seolah-olah menjual dirinya sendiri atau yang biasa dikenal dengan istilah open BO.
"Akhirnya pelaku mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember 2020 dan berpindah-pindah hotel," ungkap Oki.
Selama berada di Surabaya, korban semakin dikekang oleh pelaku. Akhirnya korban dipaksa terus menerus menjadi PSK untuk melayani para hidung belang. Di Kota Pahlawan ini, pelaku mematok tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.
"Rp 500 ribu masuk ke kantong pelaku. Sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi serta upah korban," beber Oki.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menyebut bahwa korban sempat ingin berhenti bekerja, tapi dicegah oleh pelaku. Pelaku mengancam akan memberitahu keluarga korban mengenai pekerjaannya.
"Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video-video telanjang korban ke media sosial. Sehingga korban terpaksa menuruti perintah pelaku," tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Hendri sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.