Rabu 05 May 2021 23:10 WIB

Doni: Disiplin Protokol Kesehatan Harus Komunal dan Kolektif

Jangan lelah untuk mengingatkan seluruh orang agar terus disiplin protokol kesehatan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengimbau kepada seluruh kalangan agar penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan secara komunal dan kolektif, terutama menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah. "Ini harus ada upaya bersama dari seluruh pihak, jangan lelah untuk mengingatkan seluruh orang agar terus disiplin. Disiplin ini harus komunal dan kolektif," ujar Doni pada Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta, Rabu (5/5).

Doni menegaskan memang tidak ada jaminan orang yang disiplin protokol kesehatan tidak akan terpapar Covid-19. Seperti halnya dirinya yang terpapar virus SARS-CoV-2 saat menangani gempa di Mamuju, Sulawesi Barat. Namun ia mengingatkan transmisi Covid-19 dapat berpotensi terjadi di tempat-tempat keramaian seperti di transportasi umum, terminal bus dan bandara. 

Baca Juga

Selain itu, sumber penularan tidak hanya dari penularan langsung secara fisik dari manusia ke manusia. Oleh karenanya, membatasi jarak sosial juga membatasi pertemuan-pertemuan orang menurut Doni adalah langkah yang paling efektif untuk terhindarnya Covid-19.

Sayangnya, penerapan protokol kesehatan tersebut dinilai Doni masih belum optimal. Bukan hanya terjadi di Indonesia namun bahkan di banyak negara negara maju masih banyak yang tidak percaya Covid-19.

Doni memaparkan Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, 17 persen dari seluruh penduduk Indonesia, diperkirakan sekitar 40 juta orang tidak percaya Covid-19. Padahal Covid-19 telah membunuh jutaan orang di seluruh dunia, dan banyak warga Indonesia menjadi korban. Bahkan, persentase kematian orang yang terpapar Covid-19 meninggal sekitar 80 persen merupakan pasien dengan usia di atas 47 tahun.

Doni mengatakan dasar hukum penegakan protokol kesehatan serta larangan mudik yang pertama dari aspek global yakni Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, pembukaan Undang-undang Dasar 1945, dan hukum agama yang mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah. Doni mengatakan, silaturahmi liburan dan aktivitas lainnya sifatnya adalah sunnah. Sementara yang wajib adalah menjaga kesehatan dan menjaga keselamatan jiwa. 

Karena itu Doni meminta masyarakat bersabar untuk menahan diri tidak mudik. "Sekarang bagaimana kita bekerja keras di sisa waktu kita menjelang Idul Fitri ini. Mari kita semua menyampaikan pesan-pesan yang positif. Covid-19 adalah ancaman yang sangat membahayakan keselamatan kita semua," ujar Doni.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement