Sementara itu, larangan terhadap peredaran daging anjing untuk konsumsi oleh Pemkot Salatiga ini menjadi yang ketiga di Jawa Tengah, setelah sebelumnya larangan yang sama juga diterbitkan oleh dua daerah lain di wilayah Solo Raya.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), melalui siaran pers yang ditandatangani Koordinator Nasional DMFI, Karin Franken mengungkapkan, Salatiga adalah daerah ketiga di Jawa Tengah yang melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi.
Sebelumnya larangan peredaran daging anjing juga dikeluarkan oleh Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo. “Kami mengapresiasi Wali Kota Salatiga yang telah mengambil langkah maju dengan mengeluarkan peraturan tegas,” katanya.
Menurut Karin, langkah ini telah membantu menyelamatkan ribuan anjing yang setiap bulannya disiksa dan dibunuh untuk konsumsi dagingnya tanpa ada jaminan kebersihan dan kesehatannya.
“Karena anjing bukanlah hewan yang dagingnya bisa diperjualbelikan dan dikonsumsi,” tegasnya.