REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk meyikapi peredaran daging anjing untuk dikonsumsi di wilayahnya. Wali Kota Salatiga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/345/414 tentang Larangan Peredaran Daging Anjing di Kota Salatiga tertanggal 26 April 2021.
“Surat edaran tersebut mengatur jelas mengenai larangan bagi setiap orang melakukan kegiatan usaha perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi,” kata Wali Kota Salatiga, Yuliyanto dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (5/5).
Terkait dengan surat edaran tersebut, katanya, maka Pemkot Salatiga tidak akan menerbitkan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan produk hewan untuk daging anjing jika dikonsumsi. Pun demikian, dalam upaya mendorong larangan bagi peredaran daging anjing untuk konsumsi, Pemkot Salatiga juga tidak menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing.
Pemkot Salatiga–melalui perangkat daerah terkait—juga akan mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada warganya. Baik di tengah-tengah masyarakat maupun di sekolah-sekolah terkait risiko penularan zoonosis akibat mengonsumsi daging anjing.
Termasuk sosialisasi mengenai implikasi terkait dengan pelanggaran terhadap kebijakan plararangan perdagangan daging anjing untuk konsumsi tersebut. “Untuk pengawasan dan pemantauan pelaksanaan SE tersebut, petugas dari Satpol PP akan berkoordinasi dengan kepolisian serta petugas karantina bagi penyidikan perdagangan daging anjing,” tambah Yuliyanto.