Rabu 05 May 2021 09:19 WIB

Pentingnya Perlindungan AKP Lewat Serikat Pekerja

Jumlah AKP Indonesia, termasuk nelayan buruh, diperkirakan mencapai dua juta orang.

Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan pengusaha pemilik kapal untuk memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal perikanan atau nelayan yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan pengusaha pemilik kapal untuk memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal perikanan atau nelayan yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei lalu dimanfaatkan awak kapal perikanan (AKP) di Tegal, Jawa Tengah, untuk mendeklarasikan pembentukan serikat pekerja. Deklarasi ini diinisiasi Pusat Informasi dan Layanan Awak Kapal Perikanan (PILAKP) Tegal, yang didukung penuh oleh SAFE Seas Project, proyek perlindungan AKP yang dikelola Plan International.

Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5) mengatakan, PILAKP adalah mitra strategis SAFE Seas Project. Pembentukan serikat AKP, sambung Nono, merupakan bagian dari perjuangan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan AKP di Indonesia yang rentan terhadap praktik kerja paksa dan perdagangan manusia. 

"Serikat pekerja adalah penegasan AKP  yang memiliki peran strategis untuk memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan AKP Indonesia," kata Nono. Yayasan Plan International Indonesia atau Plan Indonesia melalui SAFE Seas Project sangat mendukung, bahkan mendorong lahirnya serikat buruh ini agar ke depannya kita bisa duduk bersama secara egaliter dalam perjuangan untuk melindungi dan mensejahterakan AKP Indonesia.

Jumlah AKP Indonesia, termasuk nelayan buruh, diperkirakan mencapai dua juta orang. Khusus untuk Jawa Tengah, diperkirakan terdapat 70 persen AKP yang belum memiliki kontrak kerja hitam di atas putih alias tertulis. Jika dibandingkan dengan pengorganisasian pekerja di daratan dan land-based industry, pekerja di sektor kelautan belum mendapatkan perhatian. Hal ini terbukti masih terbatasnya jumlah organisasi pekerja yang menaungi AKP. “Bekerja tanpa kontrak berarti bekerja tanpa pelindungan dan sangat berisiko terhadap terjadinya eksploitasi ketenagakerjaan dan pelanggaran HAM pekerja," kata Nono. 

Dukungan Pemkab Tegal dalam deklarasi pembentukan serikat AKP ini perlu diapresiasi. Pemerintah merupakan elemen yang perlu digandeng untuk mewujudkan penguatan awak kapal perikanan."Tegal sebagai salah satu daerah penyedia AKP terbesar di Indonesia diharapkan akan menjadi contoh daerah lain untuk memberikan bukti kerja sama dan koordinasi antar pemangku kepentingan,"katanya. 

Safeguarding Against and Addressing Fishers’ Exploitation at Sea (SAFE Seas) adalah proyek perlindungan awak kapal perikanan yang dikelola oleh Plan International dan sedang dilaksanakan di Indonesia dan Filipina. SAFE Seas bertujuan untuk memerangi kerja paksa dan perdagangan orang di kapal penangkapan ikan di kedua negara. Di Indonesia, SAFE Seas dilaksanakan oleh Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia), bekerja sama dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement