Rabu 05 May 2021 04:19 WIB

Pemprov Kepri Larang Warga Mudik Lokal Antarpulau

Penularan Covid-19 di Provinsi Kepri tinggi dalam sebulan terakhir.

Sejumlah pemudik turun dari kapal Swarna Bengawan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (4/5/2021). H-2 jelang masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, arus kendaraan di pelabuhan tersebut terpantau ramai pemudik dari luar dan dalam provinsi Kepulauan Riau.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Sejumlah pemudik turun dari kapal Swarna Bengawan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (4/5/2021). H-2 jelang masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, arus kendaraan di pelabuhan tersebut terpantau ramai pemudik dari luar dan dalam provinsi Kepulauan Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau melarang masyarakat melakukan mudik lokal atau antarpulau di wilayah itu mulai 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021. Surat tersebut diterbitkan beberapa jam setelah Gubernur Ansar Ahmad rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri di Tanjungpinang, Selasa (4/5).

"Kondisi tidak memungkinkan untuk mudik lokal karena penularan Covid-19 dalam sebulan terakhir, tinggi. Tentu pemerintah harus mengambil langkah-langkah preventif agar masyarakat tidak tertular Covid-19," ujar Gubernur Ansar.

Baca Juga

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah menambahkan poin penting dalam keputusan tersebut yakni peniadaan perjalanan orang untuk sementara waktu bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah itu. Selain itu, pemerintah juga melarang perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada 6-17 Mei 2021.

Namun, peniadaan perjalanan orang sementara, dikecualikan bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan,kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelaku perjalanan orang untuk keperluan bisnis atau berdagang yangmelaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah itu juga diperbolehkan mudik. Pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Kepri meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Poin lainnya, yakni pelaku perjalanan orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan surat izinperjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Kelompok yang dapat melakukan perjalanan ini yaknipegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari

pejabat setingkat Eselon II.

Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW.

"Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dankepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan," kata Arif yang juga Sekda Kepri itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement