Rabu 05 May 2021 01:00 WIB

Densus 88 Amankan Barang di Markas Eks FPI Makassar

Penggeledahan markas eks FPI terkait dengan bom Makassar Maret

Penggeledahan markas eks FPI terkait dengan bom Makassar Maret. Logo FPI
Penggeledahan markas eks FPI terkait dengan bom Makassar Maret. Logo FPI

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Detasemen Khusus (Desus) 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel menggeledah bekas markas organisasi Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/5).

Sejumlah barang-barang diamankan petugas, seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.

Baca Juga

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan di eks Sekretariat FPI Makassar. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Ahad, 28 Maret 2021.

"Benar, ada penggeledahan. Itu terkait dengan pengembangan bom bunuh diri di Gereja Katedral, serta kelompok kajian di Villa Mutiara Biru atas penangkapan 20 orang di awal tahun ini, termasuk pengakuan beberapa terduga yang sudah ditangkap sebelumnya," ujar Zulpan.

Dia menyebut, ada terduga yang mengakui telah dibaiat Munarman, mantan Sekertaris Umum FPI yang ditangkap beberapa waktu lalu, serta pengembangam sejauh mana keterkaitan dan keterlibatan terduga dengan organisasi yang sudah dibubarkam pemerintah itu.

"Ada pengakuan salah seorang yang ditangkap dari beberapa orang yang sudah diamankan. Itu dibaiat sama Munarman beberapa waktu lalu, serta dikembangkan sejauh mana kaitannya dengan peristiwa bom di Gereja Katedral Makassar," ujarnya lagi.

Namun, Zulpan enggan merinci apa saja barang yang diamankan saat penggeledahan di bekas Markas FPI Makassar, sebab semua kewenangan ada pada pihak Densus 88 Antiteror untuk penjelasan lebih lanjut. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement