REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa 12 orang untuk menyelidiki penyelenggaraan konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan di Cibis Park, Pasar Minggu. Gelar perkara akan segera dilakukan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi dari pihak event organizer, pemilik lokasi, dan beberapa orang yang ada di lokasi saat acara berlangsung. Total sudah 12 orang yang diperiksa.
"Setelah ini kita akan melakukan gelar perkara. Termasuk memeriksa beberapa saksi lain untuk menentukan statusnya ke tingkat penyidikan dan juga menentukan siapa yang bertanggung jawab," kata Aziz kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (4/5).
Namun demikian, Azis belum menyebutkan unsur pidana ataupun pasal yang akan dijeratkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut. Semua itu akan ditentukan saat gelar perkara kasus.
Menurut Azis, pihaknya sudah bergerak cepat mengusut kasus ini. "Dalam waktu satu hari kita sudah memeriksa 12 saksi itu sudah cukup cepat. Artinya kita menunjukkan keseriusan," ucapnya.
Sebelumnya, beredar rekaman video konser musik tanpa menerapkan protokol kesehatan, yang viral di media sosial. Para pemain musik di konser itu tidak mengenakan masker dengan sejumlah penonton memadati lokasi. Para penonton juga terlihat tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.
Konser itu ternyata berlangsung di Cibis Park, Pasar Minggu, Sabtu (1/5). Polisi kemudian memasang garis polisi di sejumlah tenda bazar dan melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP).
Aziz mengatakan, kegiatan di sana sebenarnya adalah bazar UMKM yang digelar sejak 13 April. Namun, lantaran sepi, pihak pengelola menggelar konser musik yang berujung dengan munculnya kerumunan. Hal itu jelas melanggengkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.