jatimnow.com - Bos investasi diduga bodong ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Investasi ini menyebabkan kerugian para korban hingga Rp 1 miliar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut bahwa investasi ini sudah beroperasi sejak November 2020 hingga Maret 2021. Investasi itu mulai diusut setelah ada salah satu investor melapor.
"Dalam penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan bukti keganjilan investasi tersebut," jelas Arman, Selasa (4/5/2021).
Arman mengatakan, tersangka berinisial Z (26), wanita asal Kelurahan Lateng, Kabupaten Banyuwangi. Tersangka memiliki 260 orang pengikut yang kemudian dikelompokkan lagi dalam dalam sebuah grup Whatsapp.
"Di masing-masing grup, tersangka memberikan janji berbeda-beda," tambahnya.
Dalam aksinya, tersangka menjanjikan investasi Rp 100 ribu dijanjikan Rp 150 ribu atau keuntungan 50 persen. Namun setiap anggota berinvestasi dengan besaran berbeda-beda.
Menurut Arman, dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti beberapa buku tabungan, uang Rp 45 juta, berbagai rekening koran mulai November sampai Maret. Juga buku rekap, handphone yang digunakan melakukan penipuan.
"Yang bersangkutan menyadari kesalahan yang diperbuat. Total transaksi atau kerugian 35 orang. Tetapi ada satu pelapor dengan dugaan kerugian Rp 1 miliar," bebernya.
Arman menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab saat ini baru Z yang ditetapkan tersangka. Ada kemungkinan akan ada pelaku lain yang statusnya ditingkatkan seperti Z.
"Polresta Banyuwangi membuka posko pengaduan, barangkali ada korban lainnya," tandasnya.