Selasa 04 May 2021 05:36 WIB

Pemerintah Cari Solusi Tes PCR untuk Pekerja Migran

Tidak semua calon PMI memiliki kondisi keuangan memadai untuk tes PCR. 

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) menjalani tes usap PCR.
Foto: AGUS ALFIAN/ANTARA
[Ilustrasi] Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) menjalani tes usap PCR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mencari solusi untuk bisa memfasilitasi tes PCR dan vaksinasi bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini lantaran tidak semua calon PMI memiliki kondisi keuangan yang memadai untuk mengakses tes PCR yang terbilang cukup mahal jika dilakukan mandiri. Tes PCR menjadi salah satu syarat bagi PMI untuk melakukan perjalanan ke negara penempatan. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyusun payung hukum mengenai hal ini. Namun, masih belum pasti apakah kebijakan ini berupa pembebasan biaya PCR atau harganya saja yang diatur dengan batas atas. 

Baca Juga

Prinsipnya, ujar Moeldoko, biaya PCR tidak boleh membebani calon PMI. "Saya concern ke tenaga kerja, jangan membebani mereka. Jangan pula biaya PCR test maupun vaksinasi jadi area permainan," ujar Moeldoko di kantornya, Senin (3/5) kemarin. 

Moeldoko menambahkan, sudah seharusnya PMI mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. PMI punya peran dalam mendorong ekonomi nasional. Bahkan, negara memperoleh cadangan devisa hingga Rp159,6 triliun pada 2020 dari PMI. 

Pada pertengahan tahun 2020, Pemerintah secara resmi membuka kembali penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing. 

Salah satu yang sedang disiapkan adalah pengiriman 274 CPMI ke Jepang yang merupakan bagian dari perjanjian Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Pada pertemuan ini, perwakilan Kemenaker dan Kemenkes sepakat dengan arahan KSP Moeldoko. 

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Kemenaker Suhartono menyebutkan, tahun lalu Indonesia mengirimkan sebanyak 114 PMI Nurse dan careworker batch ke-13 ke Jepang. Saat itu, tes PCR kepada PMI difasilitasi Pemerintah melalui kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. 

"Ke depan, kami sepakat untuk ada anggaran khusus terkait fasilitas PCR test dan vaksinasi. Sehingga kami akan diskusikan hal ini," ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia menambahkan, kebijakan dan regulasi fasilitas PCR test dan vaksinasi bagi PMI perlu disusun. Terutama terkait dengan kriteria hingga jumlah PMI. 

"Harus berhitung ulang untuk anggaran 2021. Untuk tahun 2022 akan dibuatkan kebijakan bersama," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement