Selasa 04 May 2021 04:31 WIB

Dalam 4 Bulan, KY Rekomendasikan Sanksi Terhadap 48 Hakim 

KY jatuhkan sanksi terharap 48 hakim sepanjang Januari hingga April 2021.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
gedung Komisi Yudisial, Jakarta
Foto:

Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Secara rinci, Sukma membeberkan sebanyak 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan dua hakim dijatuhi sanksi berat.  

Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya. "Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim," terang Sukma.

Sementara untuk sanksi sedang, dikatakan Sukma berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk tiga hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk satu hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim. Untuk sanksi berat, tegas Sukma, KY memutuskan dua orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun. 

"Namun, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas. Adapun 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," tutur Sukma.

Sukma mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 mengamanatkan kepada KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Sepanjang kuartal 1 2021, KY menerima 169 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 123 permohonan dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, serta 46 inisiatif KY.

Dari permohonan tersebut, KY telah melaksanakan pemantauan terhadap 79 persidangan. Sementara 71 permohonan tidak dapat dilakukan persidangan, 16 permohonan masih dilakukan analisis, dan tiga permohonan dilakukan pelimpahan berkas. 

Alasan tidak dapat dilakukan pemantauan karena beberapa sebab, seperti tidak ada dugaan awal pelanggaran KEPPH atau perkara sudah mencapai tahap akhir atau sudah putus. 

"KY melakukan pemantauan persidangan  sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara, tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun," kata Sukma. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement