Senin 03 May 2021 23:56 WIB

52 PMI dari Malaysia Tiba di Pamekasan

Kedatangan PMI yang berjumlah 52 orang itu merupakan gelombang kedua

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan menuju tempat pengecekan dokumen perjalanan.  Sedikitnya 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin tiba di Gedung Islamic Center setempat, setelah dipulangkan dari tempat mereka bekerja di Malaysia.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan menuju tempat pengecekan dokumen perjalanan. Sedikitnya 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin tiba di Gedung Islamic Center setempat, setelah dipulangkan dari tempat mereka bekerja di Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Sedikitnya 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin tiba di Gedung Islamic Center setempat, setelah dipulangkan dari tempat mereka bekerja di Malaysia.

"Saat ini mereka tetap di Gedung Islamic Center Pamekasan dan akan menjalani karantina hingga pemeriksaan kesehatan mereka selesai," kata anggota Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan dari unsur Taruna Siaga Bencana (Tagana) Agus Salim di Pamekasan, Senin malam.

Kedatangan PMI yang berjumlah 52 orang itu merupakan gelombang kedua. Sebelumnya, pada Jumat (30/4) sebanyak 44 PMI asal Pamekasan yang dipulangkan secara paksa oleh negara tempat mereka bekerja karena ilegal juga telah tiba di Pamekasan.

Dengan tambahan 52 orang PMI itu, maka jumlah total PMI asal Kabupaten Pamekasan yang telah pulang selama kurun waktu 30 April hingga 3 Mei 2021 ini sebanyak 96 orang. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Pamekasan Ahmad Marsuki, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang prosedur pemulangan PMI di masa pandemi COVID-19, PMI yang datang ke Indonesia, harus menjalani tiga tahap karantina.

"Pertama di tingakat provinsi, kedua di tingkat kabupaten dan ketiga di tingkat desa atau rumah dari PMI tersebut secara mandiri," katanya. 

Menurut Marsuki, prosedur karantina itu, di tingkat provinsi selama dua hari, di tingkat kabupaten selama tiga hari dan di melakukan karantina mandiri di rumahnya masing-masing selama 14 hari."Prosedur yang seperti ini, bagi PMI yang hasil tesnya negatif. Bagi yang positif, setelah dikarantina di tingkat kabupaten, maka harus dikarantina di RSUD," katanya, menjelaskan.

Di lokasi karantina para PMI ini, Polres Pamekasan juga menerjunkan petugas gabungan guna mengamankan mereka. Para PMI ini diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing setelah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh petugas dan dinyatakan negatif COVID-19 dengan syarat harus dijemput oleh kepala desa atau sekretaris desa masing-masing.

"Kenapa prosedurnya ketat, karena kami ingin mereka ini nantinya terus terpantau oleh petugas, sehingga jika terjadi perkembangan dalam hal kondisi kesehatan mereka, bisa segera terdeteksi," kata Marsuki, menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement