REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 4 Mei hingga 17 Mei 2021. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif Covid-19 menjelang dan pascalebaran 2021.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta, seluruh jajarannya untuk bersiap mengantisipasi segala kemungkinan potensi kenaikan laju kasus aktif. Baik itu menjelang maupun pascalebaran.
Caranya, kata dia, dengan mempersiapkan regulasi di berbagai tempat atau kegiatan yang berpotensi terjadi penyebaran virus. Di antaranya pengendalian jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran, serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadhan hingga pelaksanaan salat Idulfitri sesuai protokol kesehatan.
Anies menegaskan, potensi lonjakan kasus tak hanya bisa terjadi jelang lebaran, tapi juga sesuai lebaran. Sebab, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, usai lebaran banyak terjadi mobilisasi orang dari daerah ke Ibu Kota.
"Di situlah momen yang sangat vital dan paling berisiko, sehingga seluruh jajaran Forkopimda di DKI, bahkan tetangga kita di daerah penyangga Ibu Kota juga diajak untuk berkolaborasi dalam mengendalikan mobilisasi warga tersebut," kata Anies dalam siaran persnya, Senin (3/5).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan, terutama saat minggu akhir Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Sebab sudah terjadi kenaikan kasus aktif dari klaster perkantoran.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 19 April terdapat 6.884 kasus aktif. Lalu terjadi kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei. Meskipun demikian, Widyastuti memastikan, situasi masih terkendali. Ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi, lantaran persentase keterisiannya menunjukkan penurunan.
Perpanjangan PPKM Mikro ini berlandaskan kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.