Senin 03 May 2021 19:51 WIB

Satpol PP Siapkan Denda Administratif Konser Musik Ilegal

Satpol PP Jaksel akan mengenakan denda administratif pada penyelenggara konser

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar protokol kesehatan. Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar protokol kesehatan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan denda administratif kepada penyelenggara kegiatan bazar UMKM tapi ada konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan dan abai protokol kesehatan di Cibis Park, Pasar Minggu.

"Tetap denda administrasi ada," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pengelola yang kini juga sedang didalami Kepolisian. Meski ia tidak menyebut besaran denda administratif yang bakal diberikan, tapi Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aturan terkait denda pelanggaran protokol kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Gahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pasal 8 ayat 6 peraturan itu ditujukan kepada setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran dan tempat kerja. Kemudian, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain sejenis atau tempat wisata yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan denda administratif.

Untuk pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, berulang dua kali Rp 100 juta dan berulang tiga kali dan berikutnya denda Rp150 juta. Selain denda administratif, pihaknya bersama Polres Jakarta Selatan juga sudah menutup kegiatan bazar UMKM yang sudah diadakan sejak 13 April hingga 9 Mei 2021.

Polres Jaksel sudah memasang garis polisi di sejumlah tenda bazar dan melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) dari konser musik yang diadakan pada Sabtu (1/5). Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan pihaknya tidak main-main dalam menindak kasus tersebut jika menemukan pelanggaran pidana.

"Kami tidak main-main terhadap pelanggaran yang demikian sehingga jika memang ada pidananya, akan kami sidik pidananya," katanya.

Sebelumnya, beredar rekaman video konser musik tanpa menerapkan protokol kesehatan yang viral di media sosial. Para pemain musik di konser itu juga tidak mengenakan masker dengan sejumlah penonton memadati lokasi. Para penonton juga terlihat tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement