Senin 03 May 2021 17:12 WIB

Hasil Laboratorium: Satai Mengandung Kalium Sianida

Senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online.

Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirreskrimum Polda DIY) Kombes Burkan Rudy Satria mengatakan, satai beracun yang mengakibatkan seorang anak kecil N (10) di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, tewas mengandung kalium sianida. "Dari hasil pemeriksaan laboratorium yang digunakan untuk meracun orang tersebut yang ditaburkan dalam makanan adalah berupa kalium sianida, yang rumusnya KCN," kata Kombes Rudy saat konferensi pers pengungkapan kasus satai beracun di Aula Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bantul, Senin (3/5).

Satai beracun tersebut dikirim oleh perempuan berinisial NA (25) asal Majalengka, Jawa Barat, tersangka. Saat ini, perempuan itu telah ditangkap jajaran Polda DIY di rumah indekosnya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Kabupaten Bantul, pada Jumat (30/4) atau hari keenam setelah anak Bandiman pengemudi ojek online atau ojek daring tewas pada 25 April 2021.

Baca Juga

Menurut dia, hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman satai beracun melalui pengemudi ojek daring tersebut (Bandiman). "Sianida ditaburkan di dalam bumbu satai itu sehingga dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa," kata dia.

Karena itu, kata dia, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa satai beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya, yakni seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. 

Dirreskrimum Polda DIY mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara polsek, Polres Bantul, dan Polda DIY serta dari masyarakat dalam memberikan kesaksian mengingat untuk mencari petunjuk pelaku dibutuhkan keterangan dari saksi satu per satu hingga penjual satai ayam. "Salah satu kunci pengungkapan adalah bungkus satai, yang bisa menunjukkan di mana dia (tersangka) beli, dari situ kita cari saksi apakah benar ada pembelian dari orang ini, akhirnya ketemu kita bisa menyimpulkan bahwa NA ini pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan anak Pak Bandiman tewas," tuturnya.

Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal pada 25 April sekira pukul 15.30 WIB di wilayah Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang pengemudi ojek daring didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua dus makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi snack. "Ketika meminta dikirimkan ini yang bersangkutan mengatakan tidak punya aplikasi 'online', sehingga minta dengan cara 'offline' ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman," katanya.

Setelah terjadi kesepakatan, makanan diantar ke tempat tujuan. Namun, orang di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan sehingga menolak makanan tersebut. Pengemudi ojek ‘online’ membawa pulang makanan itu ke rumahnya.

"Sampai di rumahnya makanan sebagian dimakan oleh istrinya dan ada yang dimakan anaknya yang besar dan kecil. Namun, yang dimakan anak kecil ini menyebabkan si anak meninggal dunia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement