Senin 03 May 2021 14:17 WIB

Lampung Tetap Buka Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

Protokol kesehatan akan dilakukan di tempat wisata Lampung.

Lampung Tetap Buka Tempat Wisata Selama Libur Lebaran. Anak-anak berenang menggunakan pelampung mainan di tengah pandemi COVID-19 di pantai Ule Lhuee, Aceh, Jumat (30/10/2020). Pariwisata menjadi sektor yang paling menderita kerugian akibat pembatasan perjalanan oleh semua negara di dunia akibat pandemi virus corona. Indonesia telah kehilangan sekitar Rp 85 triliun (5,87 miliar dolar AS) pendapatan pariwisata sepanjang tahun ini.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Lampung Tetap Buka Tempat Wisata Selama Libur Lebaran. Anak-anak berenang menggunakan pelampung mainan di tengah pandemi COVID-19 di pantai Ule Lhuee, Aceh, Jumat (30/10/2020). Pariwisata menjadi sektor yang paling menderita kerugian akibat pembatasan perjalanan oleh semua negara di dunia akibat pandemi virus corona. Indonesia telah kehilangan sekitar Rp 85 triliun (5,87 miliar dolar AS) pendapatan pariwisata sepanjang tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan tetap membuka tempat atau objek wisata selama periode libur Lebaran meski tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kami tidak menutup kegiatan wisata selama libur Lebaran, namun protokol kesehatan ketat akan dilakukan di setiap tempat wisata," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, Senin (3/5).

Baca Juga

Ia mengatakan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan ketat, di tempat wisata akan dilakukan penandatanganan surat perjanjian bersama pelaku usaha wisata. "Kami akan lakukan dengan betul-betul terukur, nanti kita akan buat perjanjian bagi pelaku wisata yang ingin tetap beroperasi dan nanti kalau ada yang melanggar siap ditutup," ucapnya.

Ia menuturkan, setiap tempat wisata diharapkan membentuk tim satuan tugas untuk memantau penerapan protokol kesehatan. Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Edarwan.

"Nanti kita akan buat perjanjian dengan pengusaha, bila dalam pengawasan ada pelanggaran maka siap ditutup," katanya.

Menurutnya, untuk menjaga penerapan protokol kesehatan di tempat wisata, salah satunya wisata bahari maka penetapan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen akan diterapkan. "Diperkirakan akan ada 600 ribu orang masuk ke Lampung, dan penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mencegah persebaran Covid-19 serta telah ada antisipasi di setiap posko perbatasan dengan melakukan tes cepat antigen," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan PPKM skala mikro bagi seluruh kabupaten dan kota dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021, guna memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Baca juga : RNI dan Berdikari Impor Daging Sapi Brasil Saat Lebaran

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement