Ahad 02 May 2021 11:58 WIB

Kecelakaan KA vs Mobil Kembali Terjadi di Padang

KA Sibinuang masih tertahan di lokasi kejadian dan menghambat jadwal KA lainnya.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Warga melihat kondisi mobil yang tertabrak Kereta Api (KA) Sibinuang jurusan Naras - Padang di Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat,  Ahad (2/5/2021). Akibat kejadian tersebut pengemudi mobil mengalami luka-luka serta terganggunya jadwal keberangkatan kereta, sementara itu PT KAI Divre II Sumbar mencatat sedikitnya 15 kasus kecelakaan terjadi pada awal 2021 di perlintasan sebidang rel kereta api.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga melihat kondisi mobil yang tertabrak Kereta Api (KA) Sibinuang jurusan Naras - Padang di Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, Ahad (2/5/2021). Akibat kejadian tersebut pengemudi mobil mengalami luka-luka serta terganggunya jadwal keberangkatan kereta, sementara itu PT KAI Divre II Sumbar mencatat sedikitnya 15 kasus kecelakaan terjadi pada awal 2021 di perlintasan sebidang rel kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Ujang Rusen Permana mengatakan telah terjadi tabrakan antara Kereta Api (KA) Sibinuang dengan satu unit mobil pribadi di perlintasan resmi tidak dijaga, Km 20 + 700 antara Stasiun Duku dan Stasiun Tabing. Saat ini, kata Rusen, KA Sibinuang masih tertahan di lokasi. Hal itu juga berdampak pada penundaan keberangkatan dua KA lainnya.

"Saat ini petugas PT KAI masih berupaya agar lokasi kembali bisa dilalui kereta api," kata Rusen, Ahad (2/5).

KA Sibinuang merupakan kereta jurusan Naras Kota Pariaman-Kota Padang. Dua KA yang juga ikut tertahan sementar adalah  KA Sibinuang relasi Padang - Naras tertahan di Stasiun Tabing dan KA Minangkabau Ekspres relasi BIM - Pulau Aie tertahan di Stasiun Duku.

Rusen mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Terlebih melintasi perlintasan tidak resmi yang tidak diawasi petugas dan tidak punya rambu-rambu keamanan.

"Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114," ucap Rusen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement