REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen pada 2021. Melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dengan berbagai regulasi turunannya, pemerintah optimistis dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penurunan jumlah kasus Covid-19 menimbulkan optimisme masyarakat terkait pemulihan ekonomi Indonesia. Perbaikan ekonomi juga telah tercermin sejak kuartal ketiga 2020.
"Keberhasilan reformasi struktural akan menjadi faktor pendongkrak ekonomi pada jangka menengah, sementara program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan mempercepat pemulihan ekonomi dalam jangka pendek," katanya di Jakarta dalam siaran, Sabtu (1/5).
Ke depan, kata Airlangga, Indonesia menghadapi tantangan untuk bisa keluar dari middle income trap dan meraih cita-cita menjadi negara maju. Untuk itu, perlu dilakukan reformasi struktural guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi.
"Dalam menjalankan transformsi struktural, meningkatnya investasi, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi, pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja," jelas Menko Perekonomian tersebut.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono menyampaikan, dengan adanya UU Cipta Kerja dapat mendorong reformasi struktural. Diharapkan akan menghasilkan mesin pertumbuhan baru terutama melalui pertumbuhan ekspor dan investasi. Salah satu reformasi struktural yang dimotori oleh UU Cipta Kerja, kata dia, adalah dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi.
"Melalui penerapan UU Cipta Kerja tentunya akan medorong investasi dan ekspor yang dapat berdampak pada penciptaan lapangan kerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat dan tumbuh di atas lima persen di tahun 2022 hingga 2025," jelas Susiwijono.
Guru Besar Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya Didik Susetyo menjelaskan, tantangan dan peluang yang dimiliki pemerintah daerah pada masa pandemi untuk meningkatkan investasi. Ia menyebut transformasi ekonomi melalui penerapan UU Cipta Kerja sangat baik untuk segera diterapkan meski dalam kondisi pandemi.
"Pandemi memang telah membatasi aktivitas ekonomi dan investasi sehingga diperlukan program prioritas pemulihan ekonomi secara bertahap. Namun transformasi ini harus tetap dilakukan dengan melakukan sinergisitas pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengimplementasikan aturan turunan dari UU Cipta Kerja," kata Didik.