Sabtu 01 May 2021 03:18 WIB

Aktivitas Jual Beli di Kawasan Pantai Parangtritis Dilarang

Pelarangan berjualan di Pantai Parangtritis akan dimulai Senin (3/5) depan

Warga menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan penataan kawasan Pantai Parangtritis. Tahap awal yakni memasang papan larangan aktivitas berjualan di objek wisata pantai selatan tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Jumat (30/4) mengatakan, hasil rapat gabungan dengan berbagai pihak telah disepakati bahwa penataan kawasan Pantai Parangtritis akan dimulai Senin (3/5) depan dengan pemasangan papan larangan berjualan di sejumlah titik kawasan pantai. "Tadi kita melakukan upaya diskusi dengan beberapa kelompok pelaku usaha di kawasan selatan. Pada prinsipnya terkait rencana penataan kawasan Parangtritis semuanya sepakat, dan Insya Allah Senin depan akan kita pasang papan larangan berjualan," katanya.

Baca Juga

Menurut dia, beberapa pihak terkait yang dihadirkan dalam rapat gabungan seperti unsur Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, termasuk jajaran kecamatan dan kelurahan siap mendukung dan menyukseskan penataan kawasan Parangtritis. "Semuanya telah sepakat, dan siap menyukseskan termasuk kelurahan maupun kecamatan. Untuk tahapan Insya Allah mulai hari ini persiapan untuk membuat papan larangan berjualan," katanya.

Menurut dia, sikap Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan penataan kawasan Pantai Parangtritis tersebut. Saat ini, wilayah pantai itu dinilai semrawut. Mulai dari para pedagang yang membuka lapak di zona yang tidak tepat, aktivitas usaha ATV, serta mobil jeep yang tidak menempati jalur tepat.

"Karena sudah terlalu semrawut dan disamping kita punya beban kotoran dari laut juga warung atau pun berjualan di area pantai, memang cukup menyokong adanya sampah. Di samping itu keindahan tertutupi karena lapaknya yang ditata sembarangan, bahkan menempati zona yang tidak pas untuk usaha," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pemkab memutuskan mulai Senin (3/5) melakukan larangan untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di kawasan Pantai Parangtritis. Apalagi menghadapi libur Lebaran 2021 yang diperkirakan terjadi lonjakan pengunjung pantai.

"Untuk kegiatan yang lain, misal payung akan ditata jumlahnya dibatasi, dan jalur 'bendi' ada track sendiri di jalur basah. Begitu pun ATV, dan mobil jeep. Prinsipnya ini ditata biar bagus," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement