Jumat 30 Apr 2021 09:23 WIB

Polisi Tangkap Warga Sukabumi yang Hina Kru KRI Nanggala 402

Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninggalkan acara seusai penganugerahan tanda kehormatan dan kenaikan luar biasa prajurit KRI Nanggala-402 di Appron Hanggar Fasharkan Pesud Puspenerbal Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 53 prajurit kapal selam KRI Nanggala 402 yang gugur dalam tugas tersebut mendapatkan anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan kenaikan pangkat luar biasa.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninggalkan acara seusai penganugerahan tanda kehormatan dan kenaikan luar biasa prajurit KRI Nanggala-402 di Appron Hanggar Fasharkan Pesud Puspenerbal Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 53 prajurit kapal selam KRI Nanggala 402 yang gugur dalam tugas tersebut mendapatkan anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan kenaikan pangkat luar biasa.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Personel gabungan dari unsur Polri dan TNI menangkap seorang pemuda berinisial HH (24 tahun) warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga melakukan penghinaan terhadap terhadap TNI dan kru Kapal Selama Nanggala 402 di salah satu akun grup media sosial. "Pemuda tersebut diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh dan Babinsa Koramil Cisaat. Penangkapan ini karena yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selama Nanggala 402," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Sukabumi, kemarin.

Informasi yang dihimpun, HH yang tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menghina TNI. Bahkan, tidak hanya itu saja pemuda itu pun kembali menuliskan komentar yang tidak pantas terkait tragedi tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402 yang menyebabkan seluruh krunya wafat.

Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan antisipasi hal yang tidak diinginkan HH digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut.

"Kami masih memintai keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan dan maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak," ujar Sumarni.

Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota saat ini tengah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemilik akun Facebooktersebut. Langkah ini dilakukan karena saat dimintai keterangan yang pemuda berusia 24 tahun itu linglung seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca juga : Pemerintah Beri Beasiswa untuk Anak Keluarga KRI Nanggala

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement