REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Perhubungan memperluas penerapan program Buy The Service (BTS) ke Jabodetabek dengan Kota Bogor sebagai kota percontohan. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan angkutan umum massal, khususnya di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek.
"Dengan penerapan program BTS ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi udara di Kota Bogor. Kemudian dari sisi biaya perjalanan juga menjadi lebih ekonomis,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam webinar Penataan Lalu Lintas Dan Angkutan Umum Perkotaan Melalui Skema Pembelian Layanan BTS di Kota Bogor, Rabu (28/4).
Budi mengharapkan layanan tersebut dapat mengalihkan pergerakan orang dari yang semula menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal di wilayah Jabodetabek. Dia mengatakan, penerapan BTS di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek perlu dilakukan karena pergerakan masyarakat di wilayah tersebut sangat tinggi dan membutuhkan layanan transportasi publik yang baik.
Budi mengungkapkan, penerapan program BTS di Kota Bogor harus dilakukan cermat. "Ini perlu melibatkan pemangku kepentingan terkait agar jangkauan layanan transportasi publiknya bisa lebih luas lagi," ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan, pemilihan Kota Bogor sebagai percontohan didasarkan dari komitmen pemerintah daerah. Begitu juga dengan kesiapan koordinasi dengan pemda untuk penetapan koridor dan persiapan pelaksanaan.
“Pemerintah akan menyubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan standar pelayanan minimal yang ditetapkan,” tutur Polana.
Program BTS untuk angkutan massal perkotaan dilakukan dengan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator. Polana mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing yang memenuhi aspek kenyamanan, kemamanan, keselematan, keterjangkauan, kesetaraan serta memenuhi aspek kesehatan.
"Melalui konsep ini, pemerintah menjalankan sejumlah fungsi, yakni: menjadi penanggung resiko penyediaan layanan angkutan dikarenakan tingginya biaya operasional angkutan massal, memberikan lisensi pelaksanaan pelayanan kepada operator yang memenuhi kualifikasi, dan memberikan prioritas kepada angkutan umum supaya memiliki keunggulan dibandingkan kendaraan pribadi," jelas Polana.
Pada 2020, program BTS sudah diterapkan di lima kota yaitu Medan, Palembang, Surakarta, Yogyakarta, dan Denpasar. Semenjak dioperasikan, angkutan dengan subsidi BTS sudah melayani sekitar 1,5 juta perjalanan masyarakat meskipun pada masa pandemi ini ada pembatasan kapasitas maksimal penumpang sebesar 50 persen.