REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengungkapkan aktivitas mudik di wilayah aglomerasi Bandung Raya tidak diperbolehkan selama masa larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei. Namun begitu, masyarakat tetap dapat melaksanakan perjalanan yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Bandung Raya intinya kata mudik tidak boleh tetapi kalau perjalanan di wilayah aglomerasi silahkan dengan kepentingan yang dikecualikan," ujar Kepala Dishub Jawa Barat, Hery Antasari saat berada di Pendopo Wali Kota Bandung, Rabu (28/4).
Ia menuturkan, wilayah aglomerasi di Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Kabupaten Sumedang tidak masuk wilayah aglomerasi Bandung Raya sebab berkaitan dengan teknis penegakan hukum dan pengendalian selama masa larangan mudik.
Ia menjelaskan, perjalanan yang ditoleransi atau dikecualikan yaitu perjalanan dinas dengan menyertakan surat izin perjalanan, dokumen kesehatan dan terdapat kondisi kedaruratan. Kondisi kedaruratan yang dimaksud yaitu kematian, persalinan, pemeriksaan hamil dan lainnya.
Hery menyebutkan, bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) tidak diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik. Pihaknya akan melakukan penyekatan dan operasi gabungan pada masa larangan mudik di wilayah perbatasan aglomerasi Bandung Raya.
Ia melanjutkan, sebelum dan sesudah masa larangan mudik dilakukan pengetatan perjalanan. Masyarakat yang hendak mudik atau melakukan perjalanan di masa larangan mudik di wilayah aglomerasi dapat dipastikan diketahui.
Hery menambahkan, jumlah cek poin selama penyekatan di masa larangan mudik berjumlah 151 cek poin. Sedangkan 15 diantaranya dipegang langsung oleh Dishub Jabar.
Ia mengatakan, pemeriksaan di cek poin selama pengetatan perjalanan meliputi dokumen kendaraan, dokumen kesehatan. Apabila tidak memiliki maka akan diputarbalikan. Selanjutnya, pembahasan teknis terkait pengetatan di wilayah aglomerasi akan dibahas antara para sekretaris daerah.
Hery mengingatkan apabila terdapat masyarakat yang lolos dari petugas selama masa larangan mudik maka harus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari di daerahnya. Sedangkan bagi operator kendaraan yang meloloskan pemudik akan dilakukan penghentian trayek sementara.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengimbau masyarakat untuk menaati aturan dari pemerintah pusat maupun daerah. Ia mengatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah karena sayang kepada masyarakat dan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. "Caricing di Imah (diam di rumah)," ungkapnya.