REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut mulai memberlakukan operasi penyekatan arus kendaraan yang datang dari luar kota. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Selama kita melaksanakan kegiatan penyekatan, ada puluhan kendaraan yang terpaksa kita putar balik," kata Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Garut Ipda Budiman saat melakukan pengamanan lalu lintas di Garut, Rabu.
Ia menuturkan kepolisian memberlakukan operasi penyekatan karena adanya putusan pemerintah yang melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
Wilayah hukum Polres Garut, kata dia, ada 12 pos penyekatan. Empat di antaranya pos penyekatan di jalur utama yang dilewati kendaraan dari kota besar seperti di jalur nasional dan provinsi."Disiagakan 12 pos penyekatan, dari 12 pos ada empat lokasi menjadi tempat penyekatan utama di jalur utama," katanya.
Ia menyampaikan setiap pengendara maupun penumpangnya yang masuk ke Garut harus melewati pos penyekatan untuk dimintai surat-surat kendaraannya, ditanya tujuan perjalanannya, termasuk diminta menunjukkan surat hasil tes usap.
Jika tidak menunjukkan hasil tes usap sebagai bukti negatif COVID-19, kata dia, maka kendaraan tersebut tidak boleh masuk ke Garut melainkan langsung diminta putar arah ke daerah tujuan awal pemberangkatan."Kebanyakan mereka kita putar balik karena tidak membawa hasil tes antigen atau sejenisnya yang menyatakan bebas Covid-19," kata Budiman.
Ia menyampaikan operasi penyekatan saat ini masih tergolong longgar karena hanya cukup menunjukkan surat hasil tes usap. Namun mulai 6 Mei 2021 seluruh kendaraan termasuk transportasi umum dari luar kota dilarang masuk ke Garut.Operasi penyekatan itu, kata dia, akan terus berlangsung sampai pemerintah mencabut larangan mudik, selama itu juga personel terus bersiaga di setiap jalur utama maupun di perkotaan Garut."Untuk itu kami imbau masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.