Rabu 28 Apr 2021 17:38 WIB

Ditlantas Polda Metro Amankan Puluhan Mobil Travel Gelap

Penangkapan terhadap puluhan mobil travel gelap tidak terkait dengan larangan mudik.

Polisi dan pengemudi beraktivitas didepan mobil travel gelap yang terjaring dalam operasi khusus di titk penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5). Dalam kurun waktu tiga hari operasi khusus tersebut, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta
Foto: Republika/Prayogi
Polisi dan pengemudi beraktivitas didepan mobil travel gelap yang terjaring dalam operasi khusus di titk penyekatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5). Dalam kurun waktu tiga hari operasi khusus tersebut, yakni mulai 8-10 Mei, Polda Metro Jaya mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang mencoba mengangkut pemudik ke luar dari Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap dan menyita sementara puluhan kendaraan travel gelap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, Jumat 'expose'" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (28/4).

Sambodo menyebutkan larangan mudik baru akan berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Meski demikian penangkapan terhadap puluhan mobil travel ini tidak terkait dengan larangan tersebut.

"Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik," tambahnya.

Dia menyebutkan penangkapan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada travel gelap yang masih nekat beroperasi. "Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujarnya.

Untuk menambah efek jera tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya akan menahan kendaraan travel gelap itu hingga berakhirnya kebijakan larangan mudik. "Jadi di-'kandangin' sampe tanggal 17 Mei ya," katanya.

Sambodo mengatakan para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement