Rabu 28 Apr 2021 17:27 WIB

Mudik Dilarang, Pengawasan Prokes di Mal Bakal Diperketat

Warga yang tak jadi mudik diperkirakan akan berkumpul di mal atau pusat perbelanjaan.

Pengunjung bermain ice skating di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Pengunjung bermain ice skating di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan bakal menggencarkan pengawasan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal termasuk pusat kuliner saat periode larangan mudik.

"Bukan berarti pulang mudik (dilarang), kasus Covid-19 sedikit, justru kita waspadai di dalam kota," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji.

Menurut dia, masyarakat yang tidak jadi mudik diperkirakan mereka berkumpul di mal atau pusat perbelanjaan dan di pusat kuliner. Untuk itu, kata dia, peran Satuan Tugas Covid-19 akan dioptimalkan dalam melakukan pengawasan untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan.

"Ini tetap menjadi tanggung jawab kita semua, tentunya Satgas Covid-19 harus kita optimalkan," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan tambahan terbaru yang termuat dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

Adendum itu terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 2021. Pemerintah melarang layanan angkutan mudik semua moda transportasi pada 6-17 Mei 2021.

Sebelum mudik dilarang, pemerintah memberlakukan pengetatan pelaku perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement