REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--DPRD DIY memperkirakan masih akan ada masyarakat yang melakukan mudik di masa larangan mudik lebaran 1442 Hijriyah. Pemda DIY sendiri telah menegaskan bahwa kegiatan mudik tidak diperbolehkan selama masa larangan mudik.
"Pemda berusaha mencegah kedatangan warga yang dari luar daerah, oleh karena itu diadakan penyekatan-penyekatan. Karena bukan mustahil akan banyak orang dari luar DIY yang akan masuk ke DIY dalam rangka tradisi lebaran," kata Ketua DPRD DIY, Nuryadi, Selasa (27/4).
Nuryadi menyebut, inti dari kebijakan larangan mudik yakni pengendalian penyebaran Covid-19. Sebab, berlakunya larangan mudik juga mengendalikan mobilitas masyarakat dan penyebaran Covid-19 pun dapat ditekan.
"Inilah sebenarnya yang diantisipasi, soal dilarang atau tidak sebenarnya hanya berupa mekanisme mengendalikan mobilitas warga agar penyebaran juga tidak terjadi," ujarnya.
Menurutnya, kesadaran seluruh masyarakat harus ditingkatkan dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini. Salah satunya dengan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.
"Jadi kita tidak ingin ada lonjakan kasus baru di DIY. Sehingga yang perlu dibangun adalah kesadaran dari semua pihak akan proses timbulnya penyebaran virus tersebut," jelas Nuryadi.
Larangan mudik ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar provinsi. Sementara, mudik di lingkup provinsi sendiri tidak dilarang oleh Pemda DIY.
"Jika mudik itu dilakukan oleh warga (Kabupaten) Sleman ke (Kabupaten Bantul, apakah juga akan dilarang. Jadi sebenarnya pemda berusaha mencegah kedatangan warga yang dari luar daerah," katanya.
Seperti diketahui, Pemda DIY menegaskan tidak boleh mudik selama masa larangan mudik berlaku. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat."Karena ada larangan mudik ya semuanya tidak boleh mudik. Kan sudah ketat aturannya dari pemerintah pusat mengatakan mudik dilarang, larangan mudik berlaku untuk siapa saja," kata Aji.
Aji menuturkan, aparatur sipil negara (ASN) maupun guru yang melakukan perjalanan lintas provinsi dengan alasan mudik tidak diberikan dispensasi untuk mudik. Begitu pun dengan santri yang juga tidak diperbolehkan mudik.
"Kalau mudiknya dari (Kabupaten) Sleman ke Bantul (artinya masih dalam satu provinsi), tidak masalah. Tapi mudiknya dari luar daerah nanti akan di setop di perbatasan oleh (pemerintah) Jateng," ujarnya.
Walaupun begitu, bagi pekerja dari luar daerah yang tiap harinya keluar masuk DIY tetap diperbolehkan. Namun, harus menyertakan surat dari pimpinan atau dari masing-masing instansi.
Sebab, Pemda DIY sendiri memberlakukan pemeriksaan di daerah perbatasan saat masa larangan mudik. Termasuk pedagang yang juga tidak dilarang untuk keluar masuk DIY.
"Dispensasi lintas provinsi itu untuk pegawai dan pedagang ada nanti surat dispensasi yang diberikan oleh pimpinan instansinya. Yang dibolehkan memang harian, misalnya orang Klaten kerja jadi guru di Prambanan dan itu harus ada suratnya. Tapi kalau dalam rangka mudik, guru pun tidak dibolehkan, pegawai juga tidak boleh," jelasnya.