Rabu 28 Apr 2021 04:25 WIB

DKI: 2 Terminal tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

Warga yang hendak bepergian tetap harus melengkapi syarat perjalanan, yaitu SIKM.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/4). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap membuka layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di dua terminal selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, yakni Pulogebang, Jakarta Timur, dan Kalideres, Jakarta Barat.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah calon penumpang dengan mengenakan masker menunggu di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/4). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap membuka layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di dua terminal selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, yakni Pulogebang, Jakarta Timur, dan Kalideres, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap membuka layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di dua terminal selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Kedua terminal itu, yakni Pulogebang, Jakarta Timur, dan Kalideres, Jakarta Barat. 

"Kami membuka dua terminal, Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).

Baca Juga

Syafrin menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI hanya membuka layanan di Terminal Pulogebang. Namun, setelah berdiskusi dengan pihak terkait dan mempertimbangkan beberapa hal, Terminal Kalideres diputuskan tetap melayani bus AKAP selama periode larangan mudik. 

Ia mengungkapkan, Terminal Kalideres dipilih untuk dapat melayani pergerakan masyarakat di wilayah barat Ibu Kota. Sedangkan di sisi timur Jakarta akan difasilitasi Terminal Pulogebang.

Meski demikian, dia menegaskan, masyarakat yang hendak bepergian tetap harus melengkapi syarat perjalanan, yaitu membawa SIKM. 

"Jadi dari hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perhubungan bahwa pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres," jelas dia. 

Lebih lanjut dia menuturkan, selama larangan mudik, seluruh PO Bus akan berhenti secara total. Ia mengatakan, bus yang beroperasi akan dilengkapi surat jalan dan hanya melayani masyarakat yang membawa SIKM.

"Bus itu akan berjalan, itu dibekali dengan surat jalan bahwa bus ini mengangkut perjalanan yang dikecualikan," ujarnya. 

"Petugas kepolisian ketika lihat surat jalan dan dihitung penumpangnya sesuai dengan surat jalan, bahkan bisa saja dilakukan sampling untuk dites benar enggak yang bersangkutan salah satu penumpang atau seluruhnya dibekali dengan SIKM dari kelurahan," sambung Syafrin menjelaskan. 

Menurut dia, jika ada PO Bus yang tetap nekat beroperasi tanpa dibekali surat jalan, maka akan diberikan sanksi berupa penghentian operasional. "Yang tidak dibekali itu, otomatis dilakukan setop operasi," ucap dia.

Sementara itu, sambung Syafrin, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi juga tidak luput dari pemeriksaan SIKM dan surat keterangan hasil tes Covid-19 saat melintas di titik-titik penyekatan. Ia menjelaskan, jika ditemukan dokumen perjalanan yang tidak lengkap, maka petugas berhak untuk meminta pengendara putar balik dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi. "Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement