Selasa 27 Apr 2021 23:33 WIB

Munarman Tiba di Polda dengan Mata Tertutup dan Diborgol

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus  (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI)  Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Rizieq Shihab, Munarman tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa sekitar pukul 19.40 WIB dengan mata tertutup dan tangan diborgol. Munarman tiba menggunakan mobil minibus berwarna putih dan tampak memakai kemeja wana putih dan sarung.

Begitu turun dari mobil, Munarman langsung dibawa masuk ke dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya oleh personel kepolisian. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan Munarman ditangkap atas dugaan keterkaitan dengan sejumlah aksi terorisme.

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).

Ahmad mengatakan Munarman akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif. 

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekira jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement