REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Gubernur Lampung menginstruksikan desa serta RT/RW melakukan tes cepat antigen bagi masyarakat yang telanjur datang dari luar Provinsi Lampung, untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
"Kami tetap mengacu kepada adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang melarang adanya aktivitas mudik Lebaran," ujar Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin (26/4).
Dia menjelaskan meski telah ada aturan pelarangan pelaksanaan mudik Lebaran Tahun 2021 guna mengantisipasi adanya warga yang melakukan mudik lebih awal, desa ataupun RT/RW harus melakukan pengetatan protokol kesehatan, salah satunya dengan melakukan tes usap antigen bagi pendatang."Desa ataupun RT/RW harus melakukan tes usap antigen bagi setiap pendatang, sebab seperti yang kita ketahui untuk mengubah tradisi mudik membutuhkan pendekatan secara ekstra," ucapnya.
Menurutnya, untuk mengantisipasi adanya persebaran Covid-19 dalam kegiatan keagamaan, Satgas Covid-19 hingga tingkat desa dan RT/RW harus dengan ketat menerapkan protokol kesehatan."Antisipasi adanya mudik Lebaran ini menjadi salah satu fokus kita untuk mencegah persebaran Covid-19, protokol kesehatan ini harus diterapkan dengan ketat, tidak boleh lengah, bila ada yang positif Covid-19, tentu harus dilakukan prosedur medis secepatnya," katanya.
Ia mengatakan dengan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan hingga tingkat mikro, yakni desa dan RT/RW, dapat dengan cepat memutus mata rantai persebaran Covid-19 serta mengurangi laju pertumbuhan kasus positif.
"Kerja keras semua pihak, termasuk masyarakat, dibutuhkan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19," ucapnya.
Baca juga : Hari Ini, Pemprov DKI dan Polda Metro Bahas SIKM
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan mudik Lebaran, melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yakni tanggal 18 Mei-24 Mei 2021.