Selasa 27 Apr 2021 00:35 WIB

Polisi Sebut Pengendara Porsche yang Viral Seorang Mahasiswi

Pelaku terancam pidana penjara 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan identitas pengendara mobil Porsche Boxster nekat menerobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan, Ahad (18/4). Dia menyebut, pengendara mobil mewah tersebut adalah seorang mahasiswi berinisial AS (27 tahun).

"Diketahui bahwa yang mengendarai kendaraan itu pada saat kejadian adalah anak dari pemilik mobil, yaitu perempuan berinisial AS," ungkap Sambodo di Jakarta Selatan, Senin (26/4).

Selanjutnya, kata Sambodo, pihaknya telah menyita kendaraan tersebut barang bukti berupa. Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan penilangan dengan mengenakan pasal 287 ayat1 Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009. Selanjutnya yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya.

"Ketika ada jalur TJ (TransJakarta) ada rambu mobil dilarang masuk dan ada marka jalan TJ, sehingga kemudian terhadap pengemudi tilang dan kendaraan kita sita," tegas Sambodo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap usai petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku. Hanya saja saat itu pelaku sempat mengelak. Namun, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui bahwa dia yang mengendarai Porsche yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Kita amankan kendaraan dan anaknya disitu baru setelah itu di kantor ini dia mengakui dia yang mengemudikan dengan membuat satu pernyataan yang ada," tuturnya. 

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sedan Porsche putih berhenti di jalur khusus bus TransJakarta. Dalam video yang diunggah akun @Jakarta.terkini tersebut terlihat pengemudi Porsche putih membuka kaca dan mengeluarkan tangan dan meminta meminta sopir bus TransJakarta yang berada di belakangnya untuk mundur. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement