REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris berharap Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol serius membahas RUU Minol. Dia mengingatkan pentingnya RUU Minol lantaran sampai saat ini Indonesia belum mempunyai undang-undang khusus yang mengatur larangan Minol.
“Kita semua berharap agar Panja RUU ini terus semangat dan tidak kendor, sehingga RUU Larangan Minol segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Fahira dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4)
Angggota DPD RI ini mengatakan, selama ini, monitoring dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia pun masih lemah dan perlu untuk ditingkatkan. Sebab, saat ini, di Indonesia Minol bisa dibeli oleh siapa saja, di mana saja dan kapan saja selama mempunyai uang.
Fahira pun membandingkan negara lain yang sudah mempunyai undang-undang khusus yang mengatur Minol. Bahkan, kata dia, hampir semua negara di dunia bahkan yang paling liberal dan sekuler sekalipun, sudah mempunyai aturan khusus terkait produksi, distribusi dan konsumsi Minol secara tegas dan jelas.
Dia mencontohkan di Australia. Jika ada orang meminum alkohol belum berumur 18 tahun, maka akan didenda dan mendapatkan hukuman lainnya. Sedangkan Jerman sejak tahun 2010 telah mengatur aturan mengenai waktu menjual Minol yakni pukul 10 malam sampai 5 pagi.
"Bahkan, otoritas di sana sengaja mengirim remaja ke toko-toko untuk berpura-pura sebagai pembeli. Penjual yang terbukti menjual kepada mereka yang belum cukup umur, langsung diberikan sanksi denda. Di Inggris, batasan konsumsi Minol diatur ketat,” katanya.
Senator asal DKI Jakarta ini menilai, beberapa peraturan daerah justru lebih maju dibanding aturan pusat yang berkaitan dengan Minol. Beberapa daerah seperti Jambi, Lampung Tengah, Padang, Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Semarang dan banyak lagi wilayah-wilayah lainnya sudah satu langkah lebih maju dalam mengendalikan, melakukan pengawasan dan melarang peredaran miras ilegal.
Untuk itu, dia meminta, pemerintah pusat bercermin pada daerah dalam hal perlindungan manusia melalui aturan larangan Minol. "Pusat harus bercermin pada daerah bahwa perlindungan terhadap manusia melalui larangan Minol harus dikedepankan,” katanya.
Apalagi, Minol telah terbukti berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Berdasarkan data WHO tahun 2018, bahwa 1 dari 10 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.
“Melihat bahayanya yang besar, saya harap RUU ini tetap bernama RUU Larangan Minol, karena kata larangan mempunyai makna ketegasan dalam upaya menghilangkan dampak buruk minol ini,” katanya.